Laporan Audit Intern

Terakhir diperbarui 28 Oktober 2025

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Penerapan Fungsi Audit Intern diatur dalam SEOJK No. 9/SEOJK.03/2025 untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perumda BPR Purwakarta telah menyusun dan menetapkan Piagam Audit Intern sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan fungsi audit intern, serta sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Piagam audit Perumda BPR Purwakarta ini memuat arah, ruang lingkup, tugas, wewenang, serta prinsip independensi dan profesionalisme yang harus dijalankan oleh unit audit intern dalam mendukung pengawasan, pengendalian internal, dan manajemen risiko secara berkelanjutan. Penetapan Piagam Audit Intern dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. Melalui piagam ini, Audit Intern tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membantu BPR meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan perbaikan proses secara terus-menerus. Piagam ini berlaku untuk seluruh aktivitas audit intern dan menjadi acuan dalam menjaga integritas dan keberlangsungan usaha.

Hubungi Kami